1 Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submissionyang selanjutnya disingkat OSS
Berikutsyarat bagi pasien rawat inap tanpa rujukan dengan BPJS Kesehatan mengutip berbagai sumber, Jumat (23/4/2021). Layanan ini diperuntukkan bagi pasien gawat darurat yang langsung datang ke unit UDG atau IGD rumah sakit terdekat. Ini juga berlaku jika pasien berada di luar kota/provinsi. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah kartu BPJS 85zqw3o.